Tujuan
Pengelolaan Lingkungan Hidup
Tujuan pengelolaan lingkungan hidup adalah untuk menjaga
kelestarian tempat tinggal dan lingkungan sekitar, tempat tinggal manusia.
Gerakan lingkungan hidup di Indonesia telah dimulai pada tahun 1960-an. Sebuah
tonggak sejarah gerakan ini ialah diselenggerakannya Seminar Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Pembangunan Nasional oleh Universitas Padjadjaran dalam
bulan Mei 1972, sebulan sebelum Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup di
Stokholm. Tonggak sejarah lain adalah diangkatnya seorang Menteri Negara Lingkungan
Hidup pada tahun 1987.
Dengan pengangkatan ini Lingkungan Hidup merupakan bagian
resmi kebijakan pemerintah. Dengan masuknya lingkungan hidup sebagai bagian
kebijakan pemerintah pembangunan ekonomi diisyaratkan untuk berwawasan
lingkungan dengan tujuan untuk menghasilkan pembangunan berkelanjutan, yaitu
pembangunan berkesinambungan yang tidak mengalami keambrukan karena rusaknya
lingkungan hidup. Pembangunan telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah
dan luas yang mengancam berlanjutnya pembangunan. Kerusakan lingkungan hidup
dan dampaknya yang parah menunjukkan bahwa sistem pengelolaan lingkungan hidup
kita telah gagal membuat pembangunan kita berwawasan lingkungan.
Lingkungan menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia,
Poerwadarminta (Neolaka;2008;25) adalah berasal dari kata lingkung yaitu
sekeliling, sekitar. Lingkungan adalah bulatan yang melingkupi atau melingkari,
sekalian yang terlingkung disuatu daerah sekitarnya. Menurut ensiklopedia Umum
(1977) lingkungan adalah alam sekitar termasuk orang-orangnya dalam hidup
pergaulan yang mempengaruhi manusia sebagai anggota masyarakat dalam kehidupan
dan kebudayaannya.
Dalam Ensiklopedia
Indonesia(1983) lingkungan adalah segala sesuatu yang ada diluar suatu
organisme meliputi:
- Lingkungan mati (abiotik) yaitu lingkungan diluar suatu organisme yang terdiri atas benda atau faktor alam yang tidak hidup, seperti bahan kimia, suhu, cahaya, gravitasi, atmosfir dan lainnya.
- Lingkungan hidup (biotik) yaitu lingkungan diluar suatu organisme yang terdiri atas organisme hidup seperti tumbuhan, hewan dan manusia.
Menurut Undang – Undang
RI No. 4 tahun 1982, tentang ketentuan-ketentuan pokok Pengelolaan lingkungan
hidup dan Undang-Undang RI No 23 tahun 1997 tentang Pengolahan Lingkungan
Hidup, dikatakan bahwa Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua
benda, daya keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang
mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk
hidup lainnya.
Pada penjelasan pasal tersebut dinyatakan bahwa
lingkungan hidup merupakan sistem yang meliputi lingkungan alam, lingkungan
buatan dan lingkungan sosial yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan
kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya. Oleh sebab itu keberadaan
lingkungan hidup harus turut dipertimbangkan dalam setiap pengelolaan suatu
kegiatan manusia termasuk pengelolaan sampah pemukiman, karena lingkungan hidup
manusia adalah sistem dimana berada perwujudan atau tempat dimana terdapat
kepentingan manusia di dalamnya (Soerjadi;1988).
Masih menurut Soerjadi (1988) bahwa lingkungan hidup
manusia terdiri dari lingkungan alam, sosial dan lingkungan buatan mempunyai
hubungan saling mempengaruhi. L ingkungan hidup manusi terdiri atas lingkungan
hidup sosial yang menentukan seberapa jauh lingkugan hidup alam mengalami
perubahan drastis menjadi lingkungan hidup buatan.
Dalam upaya meningkatkan pengelolaan lingkungan hidup
dilakukan upaya untuk mengadakan koreksi terhadap lingkungan dengan
memodifikasi lingkungan, agar pengaruh merugikan dapat dijauhkan dan
dilaksanakan pencegahan melalui efisiensi dan pengaturan lingkungan, sehingga
bahaya lingkungan dapat dihindarkan dan keserasian serta keindahan dapat
terpelihara.
Lebih tegasnya Soerjadi (1988), menyatakan ada tiga upaya
yang harus dijalankan secara seimbang yaitu upaya teknologi, upaya tingkah laku
atau sikap dan upaya untuk memahami dan menerima koreksi alami yang terjadi
karena dampak interaksi manusia dan lingkungannya.
Chiras (Neolaka;1991) menyatakan bahwa lingkungan menunjukkan
keluasan segala sesuatu meliputi air, binatang, dan mikro organisme yang
mendiami tanah itu. Jadi lingkungan termasuk segala komponen yang hidup dan
tidak hidup, interaksi antar sesama komponen. Lingkungan hidup adalah sistem
yang merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan mahluk
hidup, termasuk didalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi
kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup
lainnya. Dari pengertian lingkungan yang sama yaitu perlu disadari bahwa
ternyata pengelolaan lingkungan oleh manusia sampai saat ini tidak sesuai
dengan etika lingkungan yaitu manusia bersikap superior terhadap alam. Manusia
beranggapan bahwa dirinya bukan bagian dari alam semesta sehingga dia boleh
bebas mengelolanya bahkan dapat merusak lingkungan hidupnya.
Antar manusia dengan lingkungan hidupnya selalu terjadi
interaksi timbal balik. Manusia mempengaruhi lingkungan hidupnya dan manusia
dipengaruhi oleh lingkungan hidupnya. Demikian pula manusia membentuk lingkungan
hidupnya dan manusia dibentuk oleh lingkungan hidupnya. Laporan Seminar
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pembangunan Nasional yang diselenggerakan oleh
Universitas Padjadjaran pada bulan Mei 1972 menyatakan “ Hanya dengan
lingkungan hidup yang optimal, manusia dapat berkembang dengan baik, dan hanya
dengan manusia yang baik lingkungan akan berkembang kearah yang optimal”.
Sepanjang masa lingkungan hidup memegang peranan penting dalam kebudayaan
manusia, mulai dari manusia primitif sampai pada yang modern.
Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk
melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan,
pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian
lingkungan hidup (Pasal 1 ayat (2) UU No. 23 Tahun 1997). Lebih lanjut
dikatakan dalam Pasal 3 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 23 Tahun 1997,
bahwa pengelolaan lingkungan hidup yang diselenggerakan dengan asas
tanggungjawab, asas keberlanjutan dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan
berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia
Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang
beriman dan bertagwa kepada Tuhan Yang maha Esa.
Dan yang menjadi
sasaran pengelolaan lingkungan hidup ini adalah (Pasal 4 UUPLH No. 23 Tahun
1997):
- Tercapainya keselarasan dan keseimbangan antara manuisa dengan lingkungan hidupnya.
- Terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup.
- Terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan
- Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup.
- Terkendalinya pemanfaatan sumer daya secara bijaksana.
- Terlindunginya Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap dampak usaha dan/atau kegiatan diluar wilayah Negara yang menyeabkan pencemaran dan/atau perusak lingkungan hidup. (dalam Neolaka,2008)
Pemerintah dalam hal
ini Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah merancang tujuan dari pengelolaan
lingkungan hidup yaitu (tahun 2004-2009):
Mewujudkan perbaikan
kualitas fungsi lingkungan hidup dengan:
- Penurunan beban pencemaran lingkungan meliputi air, udara, atmosfir, laut dan tanah.
- Penurunan laju kerusakan lingkungan hidup yang meliputi sumber daya air, hutan dan lahan, keanekaragaman hayati, energi dan atmosfir, serta ekosistem pesisir laut.
- Terintegrasinya dan diterapkannya pertimbangan pelestarian fungsi lingkungan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pengawasan pemanfaatan ruang dan lingkungan.
- Meningkatnya kepatuhan para pelaku pembangunan untuk menjaga kualitas fungsi lingkungan hidup.
- Mewujudkan tata pemerintahan yang baik dibidang pengelolaan lingkungan hidup. Dengan terwujudnya pengarusutamaan prinsip tata pemerintahan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dipusat dan daerah ( Zoer`aini,2009;25).
Visi pengelolaan lingkungan agar terwujudnya perbaikan
kualitas fungsi lingkungan hidup yang diselenggerakan dengan asas tanggungjawab
Negara, asas berlanjutan, asas manfaat diselenggerakan untuk mewujudkan
pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup melalui penerapan
prinsip-prinsip good environmental governance, guna meningkatkan kesejahteraan
rakyat Indonesia.
Ada beberapa misi yang harus dilaksanakan untuk
mewujudkan visi pengelolaan lingkungan hidup yaitu:
1.
Mewujudkan kebijakan pengelolaan SDA dan
lingkungan hidup guna mendukung tercapainya pembangunan berkelanjutan.
2.
Membangun koordinasi dan kemitraan para
pemangku kepantingan dalam pengelolaan dan pemanfaatan SDA dan lingkungan hidup
secara efisien, adil dan berkelanjutan.
3.
Mewujudkan pencegahan kerusakan dan
pengendalian pencemaran SDA dan lingkungan hidup dalam rangka pelestarian
fungsi lingkungan hidup (Zoer`aini, 2009).
Agar tujuan pengelolaan lingkungan hidup tersebut dapat
dicapai, maka perangkat hukum positif telah memberikan pengakuan adanya hak dan
kewajiban yang dipunyai baik individu-individu, warga masyarakat atau kelompok
social tertentu seperti ditetapkan dalam pasal 5 UUPLH No. 23/1997. Dengan
demikian berarti bahwa pasal 5 ini dapat ditafsirkan bahwa setiap manuisa tanpa
kecuali berhak untuk menikmati/memanfaatkan lingkungan hidup, manusia juga
mempunyai kewajiban untuk memelihara, mencegah, dan menanggulangi, sesuatu
akibat dan penggunaan hak atas lingkungan hidupnya.
Dalam upaya untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup
atau untuk mendapatkan mutu lingkungan yang baik, dilakukan upaya memperbesar
manfaat lingkungan dan memperkecil resiko lingkungan, agar pengaruh yang
merugikan dapat dijauhkan sehingga kawasan lingkungan hidup dapat terpelihara.
Sujatmoko (1983) mengatakan bahwa Indonesia menghadapi 2
macam masalah mengenai lingkungan hidup, yaitu pertama kemelaratan dan
kepadatan penduduk. Masalah yang kedua adalah pengrusakan dan pengotoran
lingkungan hidup yang diakibatkan oleh proses pembangunan. Pembangunan erat
kaitanya dengan lingkungan hidup, dimana pembangunan itu membutuhkan sumber
daya alam dan sumber daya manusia. Menurut Hardjasumantri (2002) bahwa
pembangunan dapar berjalan, tanpa menganggu lingkungan hidup. Untuk menjaga
kelestarian lingkungan hidup tidak dapat dilakukan sendiri oleh pemerintah,
dibutuhkan swadaya masyarakat banyak untuk meningkatkan daya guna dan hasil
guna sistem pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Selain dengan proses pembangunan, manusia dapat bertindak
sebagai subjek pembangunan yaitu sebagai pengelola, pencemar maupun perusak
lingkungan, tetapi juga manusia dapat juga sebagai objek pembangunan yaitu
menjadi korban pencemaran aiar, udara dan lain-lain. Pencemaran lingkungan
hidup tidak hanya dalam bentuk pencemaran fisik, tetapi juga dapat menimbulkan
pencemaran lingkungan sosial.
Oleh karenanya setiap pengelolaan terhadap lingkungan
hidup harus pula dilakukan secara sadar dan terencana. Hubungan keserasian
antara arah pembangunan kelestarian lingkungan hidup perlu diusahakan dengan
memperhatikan kebutuhan manusia, seperti lapangan kerja, pangan, sandang, dan
pemukiman, kesehatan dan pendidikan (Emil Salim;1991).
Dari gambaran diatas dapat diketahui kunci permasalahan
lingkungan adalah manusia. Jadi manusia dengan lingkungannya merupakan suatu
yang tidak dapat dipisahkan. Karena kedua hubungan tersebut saling pengaruh dan
mempengaruhi (Natsir;1986). Tingkah laku manusia selalu mempengaruhi
keharmonisan dan keseimbangan lingkungan. Manusia yang mampu memelihara
lingkungan dengan baik adalah manusia yang mampu mempergunakan alam sekitarnya
guna memenuhi kebutuhan materinya secara wajar, sehingga kualitas lingkungan
dapat dijaga dan ditingkatkan sekaligus memberikan manfaat kepada manusia.
Berdasarkan pengertian pengelolaan lingkungan hidup yang
telah diutarakan diatas, maka pengelolaan sampah domestik pun harus dikaitkan
dengan upaya memelihara dan meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan. Artinya
pengelolaan sampah hendaknya merupakan upaya dalam pendayagunaan, pengawasan,
dan pengendalian sampah, serta pemulihan lingkungan akibat pencemaran sampah.
Atas dasar adanya interaksi antara lingkungan sosial dan
lingkungan buatan dan dengan kegiatan manusia yang menghasilkan sampah, maka
bila sampah tidak dikelola secara tepat akan mengancam kualitas lingkungan
kota. Dalam hal pengelolaan sampah pertimbangan lingkungan hendaknya selalu
menjadi dasar perumusan kebijakan dan atau penanggulangannya. Atas dasar itu
tidak berlebihan kiranya dinyatakan bahwa pengelolaan sampah haruslah berwawasan
lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar