Sabtu, 18 Mei 2013

pengelolaan lingkungan hidup

Tujuan Pengelolaan Lingkungan Hidup

            Tujuan pengelolaan lingkungan hidup adalah untuk menjaga kelestarian tempat tinggal dan lingkungan sekitar, tempat tinggal manusia. Gerakan lingkungan hidup di Indonesia telah dimulai pada tahun 1960-an. Sebuah tonggak sejarah gerakan ini ialah diselenggerakannya Seminar Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pembangunan Nasional oleh Universitas Padjadjaran dalam bulan Mei 1972, sebulan sebelum Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup di Stokholm. Tonggak sejarah lain adalah diangkatnya seorang Menteri Negara Lingkungan Hidup pada tahun 1987. 

            Dengan pengangkatan ini Lingkungan Hidup merupakan bagian resmi kebijakan pemerintah. Dengan masuknya lingkungan hidup sebagai bagian kebijakan pemerintah pembangunan ekonomi diisyaratkan untuk berwawasan lingkungan dengan tujuan untuk menghasilkan pembangunan berkelanjutan, yaitu pembangunan berkesinambungan yang tidak mengalami keambrukan karena rusaknya lingkungan hidup. Pembangunan telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah dan luas yang mengancam berlanjutnya pembangunan. Kerusakan lingkungan hidup dan dampaknya yang parah menunjukkan bahwa sistem pengelolaan lingkungan hidup kita telah gagal membuat pembangunan kita berwawasan lingkungan. 

            Lingkungan menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, Poerwadarminta (Neolaka;2008;25) adalah berasal dari kata lingkung yaitu sekeliling, sekitar. Lingkungan adalah bulatan yang melingkupi atau melingkari, sekalian yang terlingkung disuatu daerah sekitarnya. Menurut ensiklopedia Umum (1977) lingkungan adalah alam sekitar termasuk orang-orangnya dalam hidup pergaulan yang mempengaruhi manusia sebagai anggota masyarakat dalam kehidupan dan kebudayaannya.
Dalam Ensiklopedia Indonesia(1983) lingkungan adalah segala sesuatu yang ada diluar suatu organisme meliputi:
  1. Lingkungan mati (abiotik) yaitu lingkungan diluar suatu organisme yang terdiri atas benda atau faktor alam yang tidak hidup, seperti bahan kimia, suhu, cahaya, gravitasi, atmosfir dan lainnya.
  2. Lingkungan hidup (biotik) yaitu lingkungan diluar suatu organisme yang terdiri atas organisme hidup seperti tumbuhan, hewan dan manusia.
           Menurut Undang – Undang RI No. 4 tahun 1982, tentang ketentuan-ketentuan pokok Pengelolaan lingkungan hidup dan Undang-Undang RI No 23 tahun 1997 tentang Pengolahan Lingkungan Hidup, dikatakan bahwa Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya. 

            Pada penjelasan pasal tersebut dinyatakan bahwa lingkungan hidup merupakan sistem yang meliputi lingkungan alam, lingkungan buatan dan lingkungan sosial yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya. Oleh sebab itu keberadaan lingkungan hidup harus turut dipertimbangkan dalam setiap pengelolaan suatu kegiatan manusia termasuk pengelolaan sampah pemukiman, karena lingkungan hidup manusia adalah sistem dimana berada perwujudan atau tempat dimana terdapat kepentingan manusia di dalamnya (Soerjadi;1988). 

            Masih menurut Soerjadi (1988) bahwa lingkungan hidup manusia terdiri dari lingkungan alam, sosial dan lingkungan buatan mempunyai hubungan saling mempengaruhi. L ingkungan hidup manusi terdiri atas lingkungan hidup sosial yang menentukan seberapa jauh lingkugan hidup alam mengalami perubahan drastis menjadi lingkungan hidup buatan. 

            Dalam upaya meningkatkan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan upaya untuk mengadakan koreksi terhadap lingkungan dengan memodifikasi lingkungan, agar pengaruh merugikan dapat dijauhkan dan dilaksanakan pencegahan melalui efisiensi dan pengaturan lingkungan, sehingga bahaya lingkungan dapat dihindarkan dan keserasian serta keindahan dapat terpelihara. 

            Lebih tegasnya Soerjadi (1988), menyatakan ada tiga upaya yang harus dijalankan secara seimbang yaitu upaya teknologi, upaya tingkah laku atau sikap dan upaya untuk memahami dan menerima koreksi alami yang terjadi karena dampak interaksi manusia dan lingkungannya. 

            Chiras (Neolaka;1991) menyatakan bahwa lingkungan menunjukkan keluasan segala sesuatu meliputi air, binatang, dan mikro organisme yang mendiami tanah itu. Jadi lingkungan termasuk segala komponen yang hidup dan tidak hidup, interaksi antar sesama komponen. Lingkungan hidup adalah sistem yang merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan mahluk hidup, termasuk didalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya. Dari pengertian lingkungan yang sama yaitu perlu disadari bahwa ternyata pengelolaan lingkungan oleh manusia sampai saat ini tidak sesuai dengan etika lingkungan yaitu manusia bersikap superior terhadap alam. Manusia beranggapan bahwa dirinya bukan bagian dari alam semesta sehingga dia boleh bebas mengelolanya bahkan dapat merusak lingkungan hidupnya.

            Antar manusia dengan lingkungan hidupnya selalu terjadi interaksi timbal balik. Manusia mempengaruhi lingkungan hidupnya dan manusia dipengaruhi oleh lingkungan hidupnya. Demikian pula manusia membentuk lingkungan hidupnya dan manusia dibentuk oleh lingkungan hidupnya. Laporan Seminar Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pembangunan Nasional yang diselenggerakan oleh Universitas Padjadjaran pada bulan Mei 1972 menyatakan “ Hanya dengan lingkungan hidup yang optimal, manusia dapat berkembang dengan baik, dan hanya dengan manusia yang baik lingkungan akan berkembang kearah yang optimal”. Sepanjang masa lingkungan hidup memegang peranan penting dalam kebudayaan manusia, mulai dari manusia primitif sampai pada yang modern. 

            Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup (Pasal 1 ayat (2) UU No. 23 Tahun 1997). Lebih lanjut dikatakan dalam Pasal 3 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 23 Tahun 1997, bahwa pengelolaan lingkungan hidup yang diselenggerakan dengan asas tanggungjawab, asas keberlanjutan dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertagwa kepada Tuhan Yang maha Esa. 

Dan yang menjadi sasaran pengelolaan lingkungan hidup ini adalah (Pasal 4 UUPLH No. 23 Tahun 1997):
  1. Tercapainya keselarasan dan keseimbangan antara manuisa dengan lingkungan hidupnya.
  2. Terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak   melindungi dan membina lingkungan hidup.
  3. Terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan
  4. Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup.
  5.  Terkendalinya pemanfaatan sumer daya secara bijaksana.
  6. Terlindunginya Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap dampak usaha dan/atau kegiatan diluar wilayah Negara yang menyeabkan pencemaran dan/atau perusak lingkungan hidup. (dalam Neolaka,2008)
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah merancang tujuan dari pengelolaan lingkungan hidup yaitu (tahun 2004-2009):
Mewujudkan perbaikan kualitas fungsi lingkungan hidup dengan:
  1. Penurunan beban pencemaran lingkungan meliputi air, udara, atmosfir, laut dan tanah.
  2. Penurunan laju kerusakan lingkungan hidup yang meliputi sumber daya air, hutan dan lahan, keanekaragaman hayati, energi dan atmosfir, serta ekosistem pesisir laut.
  3. Terintegrasinya dan diterapkannya pertimbangan pelestarian fungsi lingkungan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pengawasan pemanfaatan ruang dan lingkungan.
  4. Meningkatnya kepatuhan para pelaku pembangunan untuk menjaga kualitas fungsi lingkungan hidup.
  5.  Mewujudkan tata pemerintahan yang baik dibidang pengelolaan lingkungan hidup. Dengan terwujudnya pengarusutamaan prinsip tata pemerintahan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dipusat dan daerah ( Zoer`aini,2009;25).

            Visi pengelolaan lingkungan agar terwujudnya perbaikan kualitas fungsi lingkungan hidup yang diselenggerakan dengan asas tanggungjawab Negara, asas berlanjutan, asas manfaat diselenggerakan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup melalui penerapan prinsip-prinsip good environmental governance, guna meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia. 

            Ada beberapa misi yang harus dilaksanakan untuk mewujudkan visi pengelolaan lingkungan hidup yaitu:
1.                  Mewujudkan kebijakan pengelolaan SDA dan lingkungan hidup guna mendukung tercapainya pembangunan berkelanjutan.
2.                  Membangun koordinasi dan kemitraan para pemangku kepantingan dalam pengelolaan dan pemanfaatan SDA dan lingkungan hidup secara efisien, adil dan berkelanjutan.
3.                  Mewujudkan pencegahan kerusakan dan pengendalian pencemaran SDA dan lingkungan hidup dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup (Zoer`aini, 2009).

            Agar tujuan pengelolaan lingkungan hidup tersebut dapat dicapai, maka perangkat hukum positif telah memberikan pengakuan adanya hak dan kewajiban yang dipunyai baik individu-individu, warga masyarakat atau kelompok social tertentu seperti ditetapkan dalam pasal 5 UUPLH No. 23/1997. Dengan demikian berarti bahwa pasal 5 ini dapat ditafsirkan bahwa setiap manuisa tanpa kecuali berhak untuk menikmati/memanfaatkan lingkungan hidup, manusia juga mempunyai kewajiban untuk memelihara, mencegah, dan menanggulangi, sesuatu akibat dan penggunaan hak atas lingkungan hidupnya. 

            Dalam upaya untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup atau untuk mendapatkan mutu lingkungan yang baik, dilakukan upaya memperbesar manfaat lingkungan dan memperkecil resiko lingkungan, agar pengaruh yang merugikan dapat dijauhkan sehingga kawasan lingkungan hidup dapat terpelihara. 

            Sujatmoko (1983) mengatakan bahwa Indonesia menghadapi 2 macam masalah mengenai lingkungan hidup, yaitu pertama kemelaratan dan kepadatan penduduk. Masalah yang kedua adalah pengrusakan dan pengotoran lingkungan hidup yang diakibatkan oleh proses pembangunan. Pembangunan erat kaitanya dengan lingkungan hidup, dimana pembangunan itu membutuhkan sumber daya alam dan sumber daya manusia. Menurut Hardjasumantri (2002) bahwa pembangunan dapar berjalan, tanpa menganggu lingkungan hidup. Untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup tidak dapat dilakukan sendiri oleh pemerintah, dibutuhkan swadaya masyarakat banyak untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna sistem pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

            Selain dengan proses pembangunan, manusia dapat bertindak sebagai subjek pembangunan yaitu sebagai pengelola, pencemar maupun perusak lingkungan, tetapi juga manusia dapat juga sebagai objek pembangunan yaitu menjadi korban pencemaran aiar, udara dan lain-lain. Pencemaran lingkungan hidup tidak hanya dalam bentuk pencemaran fisik, tetapi juga dapat menimbulkan pencemaran lingkungan sosial. 

            Oleh karenanya setiap pengelolaan terhadap lingkungan hidup harus pula dilakukan secara sadar dan terencana. Hubungan keserasian antara arah pembangunan kelestarian lingkungan hidup perlu diusahakan dengan memperhatikan kebutuhan manusia, seperti lapangan kerja, pangan, sandang, dan pemukiman, kesehatan dan pendidikan (Emil Salim;1991). 

            Dari gambaran diatas dapat diketahui kunci permasalahan lingkungan adalah manusia. Jadi manusia dengan lingkungannya merupakan suatu yang tidak dapat dipisahkan. Karena kedua hubungan tersebut saling pengaruh dan mempengaruhi (Natsir;1986). Tingkah laku manusia selalu mempengaruhi keharmonisan dan keseimbangan lingkungan. Manusia yang mampu memelihara lingkungan dengan baik adalah manusia yang mampu mempergunakan alam sekitarnya guna memenuhi kebutuhan materinya secara wajar, sehingga kualitas lingkungan dapat dijaga dan ditingkatkan sekaligus memberikan manfaat kepada manusia. 

            Berdasarkan pengertian pengelolaan lingkungan hidup yang telah diutarakan diatas, maka pengelolaan sampah domestik pun harus dikaitkan dengan upaya memelihara dan meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan. Artinya pengelolaan sampah hendaknya merupakan upaya dalam pendayagunaan, pengawasan, dan pengendalian sampah, serta pemulihan lingkungan akibat pencemaran sampah.

            Atas dasar adanya interaksi antara lingkungan sosial dan lingkungan buatan dan dengan kegiatan manusia yang menghasilkan sampah, maka bila sampah tidak dikelola secara tepat akan mengancam kualitas lingkungan kota. Dalam hal pengelolaan sampah pertimbangan lingkungan hendaknya selalu menjadi dasar perumusan kebijakan dan atau penanggulangannya. Atas dasar itu tidak berlebihan kiranya dinyatakan bahwa pengelolaan sampah haruslah berwawasan lingkungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar