Banjir yang terjadi di
beberapa tempat di Indonesia akibat kerusakan hutan. Banjir hanya salah satu
akibat dari kerusakan hutan yang berdampak pada lingkungan hidup. Tidak hanya
banjir pada musim hujan, bahaya kekeringan terjadi ketika musim kemarau datang.
Bila hutan masih terjaga dengan baik memiliki pohon-pohon yang rimbun, hutan dapat menyerap air ketika hujan datang dan menyimpannya dalam tanah di celah-celah perakaran, kemudian melepaskannya secara perlahan melalui daerah aliran sungai.
Hutan mengontrol fluktuasi debit air
pada sungai sehingga pada saat musim hujan tidak meluap dan pada saat musim
kemarau tidak kering. Di sini hutan berfungsi sebagai pengatur hidro-orologis
bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Selain banjir dan kekeringan,
masih banyak lagi dampak negatif dari kerusakan hutan. Kerusakan lingkungan
hutan seperti ini merupakan kerusakan akibat ulah manusia yang menebang pohon
pada daerah hulu sungai bahkan pembukaan hutan yang dikonversi dalam bentuk
penggunaan lain.
Terganggunya sistem hidro-orologis
akibat kerusakan hutan. Banjir pada musim hujan dan kekeringan pada musim
kemarau merupakan salah satu contoh dari tidak berfungsinya hutan untuk menjaga
tata air. Air hujan yang jatuh tidak dapat diserap dengan baik oleh tanah, laju
aliran permukaan atau runoff begitu besar. Air Hujan yang jatuh langsung
mengalir ke laut membawa berbagai sedimen dan partikel hasil dari erosi
permukaan. Terjadinya banjir bandang dimana-mana yang menimbulkan kerugian
harta maupun nyawa. Masyarakat yang terkena dampaknya kehilangan harta benda
dan rumah tempat mereka berteduh akibat terbawa banjir bandang, bahkan ditambah
kerugian jiwa yang tak ternilai harganya.
Pengertian dan definisi dari
kerusakan hutan adalah berkurangnya luasan areal hutan karena kerusakan
ekosistem hutan yang sering disebut degradasi hutan ditambah juga penggundulan
dan alih fungsi lahan hutan atau istilahnya deforestasi. Studi CIFOR
(International Forestry Research) menelaah tentang penyebab perubahan tutupan
hutan yang terdiri dari perladangan berpindah, perambahan hutan, transmigrasi,
pertambangan, perkebunan, hutan tanaman, pembalakan dan industri perkayuan.
Selain itu kegiatan illegal logging yang dilakukan oleh kelompok profesional
atau penyelundup yang didukung secara illegal oleh oknum-oknum. Pembukaan areal
hutan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit ditunding sebagai salah satu
penyebab kerusakan hutan. Hutan yang didalamnya terdapat beranekaragam jenis
pohon dirubah menjadi tanaman monokultur, menyebabkan hilangnya biodiversitas
dan keseimbangan ekologis di areal tersebut. Beberapa jenis satwa yang
menjadikan hutan tersebut sebagai habitatnya akan berpindah mencari tempat
hidup yang lebih sesuai. Pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit pada
areal hutan tropis merupakan salah satu pemicu terjadinya kebakaran hutan dan
berdampak negatif terhadap emisi gas rumah kaca.
Hasil Penelitian terakhir dari CIFOR
mengungkapkan beberapa dampak negatif dari perubahan penggunaan lahan untuk
produksi bahan bakar nabati atau biofuel. Pembangunan perkebunan kelapa sawit
pada lahan gambut, menyebabkan emisi karbon yang dihasilkan dari konversi lahan
memerlukan waktu ratusan tahun untuk proses pemulihan seperti sedia kala.
Data kerusakan hutan di Indonesia
masih simpang siur, ini akibat perbedaan persepsi dan kepentingan dalam
mengungkapkan data tentang kerusakan hutan. Laju deforestasi di Indonesia
menurut perkiraan World Bank antara 700.000 sampai 1.200.000 ha per tahun,
dimana deforestasi oleh peladang berpindah ditaksir mencapai separuhnya. Namun
World Bank mengakui bahwa taksiran laju deforestasi didasarkan pada data yang
lemah. Sedangkan menurut FAO, menyebutkan laju kerusakan hutan di Indonesia
mencapai 1.315.000 ha per tahun atau setiap tahunnya luas areal hutan berkurang
sebesar satu persen (1%). Berbagai LSM peduli lingkungan mengungkapkan
kerusakan hutan mencapai 1.600.000 – 2.000.000 ha per tahun dan lebih tinggi
lagi data yang diungkapkan oleh Greenpeace, bahwa kerusakan hutan di Indonesia
mencapai 3.800.000 ha per tahun yang sebagian besar adalah penebangan liar atau
illegal logging. Sedangkan ada ahli kehutanan yang mengungkapkan laju kerusakan
hutan di Indonesia adalah 1.080.000 ha per tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar